PEMBIAYAAN

Pembiayaan merupakan Kegiatan menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh nasabah atau anggota sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama.

Syarat Melakukan Pembiayaan :

·      Calon peminjam adalah karyawan atau dosen yang sudah menjadi Anggota Koperasi ADI.

 

Jenis Pembiayaan di Koperasi ADI :

1.    Pembiayaan Akad Ijarah Multi Jasa

Pembiayaan ijarah multijasa adalah produk pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan atas manfaat akan suatu jasa. Tujuan pembiayaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah secara konsumtif seperti halnya pendidikan , kesehehatan dan pariwisata dll.

Ketentuan Umum :

·     Pembiayaan ini untuk membiayai kebutuhan anggota dalam memperoleh manfaat dan jasa, seperti sekolah, renovasi rumah, dan keperluan lainnya.

·     Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Ijarah Multi Jasa

·     melampirkan Fotocopy KTP dan slip gaji terbaru

2.    Pembiayaan Akad Murabahah

murabahah adalah suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank.

Ketentuan Umum :

·     Pembiayaan dengan prinsip jual-beli

·     Memenuhi kebutuhan rumah & barang konsumtif/alat pendukung usaha anggota

·     Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Murabahah

3.    Pembiayaan Akad Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh/100 persen modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Ke-untungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Ketentuan Umum :

·     Pembiayaan atas dasar kerjasama antara koperasi sebagai pemilik modal dan anggota sebagai pengelola untuk modal suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil

·     Syarat : Mengisi formulir pengajuan pembiayaan Reguler dengan akad Mudharabah

4.    Pembiayaan  Sebrakan

Pembiayaan Sebrakan adalah pembiayaan yang dilaksanakan untuk jangka waktu pendek, dengan maksimal pinjaman Rp.5.000.000,-

Ketentuan Umum :

  • Pemohon harus sudah menjadi anggota koperasi ADI selama 3 bulan
  • Mengisi formulir pembiayaan sebrakan
  • Jangka waktu mulai 1 bulan sampai dengan 3 bulan
  • Maksimal pembiayaan 5 juta