Sebelum mengisi Formulir Pengajuan Permohonan Izin dan Cuti Karyawan Koperasi ADI, harap diperhatikan ketentuan yang berlaku berikut,
Ketentuan :
- Izin dan cuti tidak masuk kerja karyawan Koperasi ADI dapat terlaksana setelah mendapat keputusan dari pengurus/manajer Koperasi ADI.
- Pengisian formulir izin dan cuti karyawan Koperasi ADI bersifat WAJIB.
- Maksimal pengajuan 3 (tiga) hari sebelumnya (H-3).
- Permohonan pengajuan yang mendadak tanpa keterangan yang urgensial/kurang dari 3 hari tidak akan di proses, kecuali izin sakit.
- Wajib konfirmasi ke nomer admin Koperasi ADI setelah submit formulir pengajuan izin/cuti.
- Permohonan pengajuan izin/cuti karyawan Koperasi ADI tanpa konfirmasi, tidak akan di proses.